
Manado – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk, bereaksi keras atas tindakan oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga melakukan diskriminasi penyaluran bantuan bibit jagung kepada petani.
Hal ini diangkat Jems Tuuk ketika melakukan interupsi pada rapat paripurna tutup buka masa persidangan, laporan hasil kinerja pimpinan dan AKD serta laporan reses anggota DPRD Sulut, Rabu (16/1/2019) siang.
Secara lantang Jems Tuuk mengungkapkan bahwa oknum kepala dinas tersebut telah menggunakan uang rakyat dari APBN sebagai instrumen untuk kemenangan partai tertentu.
“Sebagai anggota DPRD saya melihat ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan bersangkutan,” terang Jems Tuuk pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri Wagub Steven Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen.
Legislator Sulut terbaik peraih penghargaan Forward Award ini, menyebutkan beberapa regulasi yang dilanggar oknum Kadis diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang ASN, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Oleh sebab itu saya memohon kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara dapat melakukan penyelidikan kepada Kadis Pertanian Bolaang Mongondow yang menggunakan instrumen ini bukan berdiri di atas undang-undang dan sumpah jabatan tetapi menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan partai tertentu,” jelas Jems Tuuk.
Selain kepada kepolisian daerah, Jems Tuuk juga meminta Bawaslu Sulut memanggil dan menyidangkan oknum Kadis bersangkutan sambil menyanggupi akan memberikan data.
“Mohon ini menjadi perhatian agar setiap bantuan pemerintah bisa diterima oleh masyarakat yang berhak menerima salah-satunya kaum marhaen,” tegas Tuuk.
Sementara Wagub Drs. Steven Kandouw diwawancarai usai rapat paripurna terkait permintaan anggota DPRD Sulut Jems Tuuk agar aparat hukum dapat menindaklanjutinya, mengatakan bahwa pernyataan tersebut dapat ditindaklanjuti Bupati Bolmong Yasti Mokoagouw.
“Itu baru dugaan, imbauan itu disampaikan kepada ibu Bupati untuk dilakukan pemeriksaan internal. Jangan cepat-cepat karena bukan kita juga yang vonis,” tandas Kandouw.
(JerryPalohoon)