Dra Ratna Lombongadil
Sangihe, BeritaManado,com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat kususnya dibidang pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP) dan Akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Saat ini Blanko E-KTP yang tersisa di Disdukcapil berkisar 900 keping. Untuk itu rencananya kedepan Pihak Disdukcapil akan melakukan penambahan Blanko ke Pemerintah pusat.
“Memang untuk Blanko E-KTP itu kami akan mengajukan ke Pusat sesuai kebutuhan yang ada. Akan tetapi saat ini kami masih memiliki Blanko sekitar 900, jadi itu masih terbilang boleh untuk beberapa bulan kedepan,” kata Kepala Disdukcapil Dra Ratna Lombongadil kepada BeritaManado.com, Rabu (9/1/2019) diruang kerjanya.
Lombongadil mengingatkan bagi masyarakat Kabupaten Sangihe hingga saat ini yang belum mempunyai E-KTP, dirinya meminta untuk segera mengurusnya.
“Sekiranya bagi masyarakat yang masih belum mempunyai E-KTP, diharapkan dapat melakukan perekaman di Disdukcapil. Pintu kami selalu terbuka bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihak Disdukcapil saat ini sedang melakukan terobosan terkait dengan pembuatan Akta kelahiran, yang mana Akta kelahiran akan diserahkan langsung pada saat bayi lahir.
“Begitu juga dengan pelayanan Akta Kelahiran, saat ini kami sedang melakukan terobosan bagi anak yang baru lahir, untuk diberikan akta kelahiran ditempat kelahiran bagi bayi yang baru lahir,” tandasnya.
(Christian Abdul)