BITUNG—Aksi penebangan pohon perindang yang dilakoni pihak PLN cabang kota Bitung terus mendapat kecaman dari elemen masyarakat kota Bitung. Bukan hanya kecaman dari masyarakat kota Bitung lewat wakil ketua DPRD Maurits Mantiri, namun Selasa (2/8) Lembaga Lingkungan Hidup (LH) Cagar Hijau kota Bitung resmi mengadukan pihak PLN ke BLH soal aksi tersebut.
“Sekitar pukul 10.30 Wita kami secara resmi telah melaporkan pihak PLN ke BLH dan laporan kami diterima Bagian Pengaduan BLH kota Bitung, Grace Rambing,” kata Manager Opersaional LH Cagar Hijau, Ardiansah Lihawa.
Menurut Lihawa, alasan pihaknya melaporkan PLN ke BLH karena menurutnya aksi pemotongan yang dilakukan pihak PLN di beberapa titik ruas jalan kota Bitung sudah mengarah ke tindak pidana lingkungan dan jelas melanggar UU lingkungan. Untuk itu pihak Lihawa berharap aduan tersebut bisa ditindaklanjuti BLH karena pihak PLN bisa diseret ke pengadilan karena telah terbukti melanggar UU lingkungan.
“Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti, karena bukti berupa foto-foto penebangan pohon perindang juga telah kami serahkan ke Pos Pengaduan BLH kota Bitung,” ujar Lihawa.(en)