Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH memberikan sosialisasi tentang perbuatan pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bitung.
Sosialisasi itu diberikan Kapolres di ruangan Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Wali Kota Bitung, Jumat (31/08/2018) dan dihadiri Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung, Wakil Ketua TP PKK, Ny Rita Mantiri Tangkudung dan Ketua DWP, Ny Rini Tinangon serta Anggota Dharma Wanita dari Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD Kota Bitung.
Kapolres menyampaikan penggunaan internet yang positif tanpa harus menyalahgunakan kecanggihan internet dalam memberikan informasi, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008, perbuatan melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya, kejahatan yang sering terjadi dalam dunia maya adalah diantaranya penipuan melalui internet yaitu menawarkan sebuah barang melalui internet, setelah pembeli mengirim uang melalui nomor rekening bank pelaku, pelaku tidak mengirimkan barangnya dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
“Kejahatan dalam dunia maya yang sering terjadi dengan menggunakan alat elektronik diantara adalah pemerasan, ancaman kekerasan, judi dan yang terakhir mengambil, menghapus, menambah, mengurangi, mentransfer data elektronik serta membobol sistem keamanan komputer,” kata Kapolres.
Kapolres juga memberikan kiat-kiatnya agar anggota DWP terhindar dari kejahatan dunia maya yaitu jangan mudah percaya terhadap penawaran barang melalui internet dengan harga murah, jangan mudah mengunggah foto-foto yang sifatnya pribadi di internet karena melanggar norma kesusilaan, jangan pernah memberitahukan password kepada siapapun, sehingga orang tersebut bisa kapan saja membobol situs internet.
“Bahaya dampak hoax dan ujaran kebencian dan konten negatif di sosial media tanamkan mind set anti hoax mulai dari diri sendiri, pemerintah, komunitas, kepolisian, pemuka masyarakat, serta cara efektif menghambat penyebaran hoax yakni edukasi masyarakat, tindakan hukum, mengoreksi melalui sosmed, blokir dan flagging dan perangi hoax dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dan meneliti situs web,” jelasnya.
(abinenobm)