Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pengamat Hukum Muda ini Berharap Masyarakat Teliti Dalam Perjanjian Fidusia

by PPM Moningka
Selasa, 14 Agustus 2018, 13:05 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 2shares
Granaldo Tindangen SH MH

Manado, BeritaManado.com – Pengamat hukum muda Granaldo Tindangen SH MH angkat bicara terkait maraknya kasus penarikan secara paksa dan sepihak dari pihak yang memberikan pinjaman uang modal usaha (leasing) yang sudah berkembang pesat di Kota Manado.

Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018), Granaldo Tindangen mengatakan bahwa peran aparat penegak hukum harus lebih jeli lagi terhadap penanganan kasus seperti itu.

“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia, pihak pemberi pinjaman uang modal usaha tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan paksa,” ujar Granaldo Tindangen.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa jika bunyi judul perjanjiannya fidusia, maka benda yang dijaminkan itu wajib didaftarkan oleh pihak leasing melalui notaris ke kantor kemenkumham, untuk membuktikan benda yang dijaminkan tersebut menjadi objek jaminan yang sah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Jika tidak demikian, maka pihak leasing tidak bisa mengambil secara paksa apabila terjadi kredit macet sesuai undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Granaldo Tindangen.

“Semoga kedepan, masyarakat harus teliti dalam melakukan perjanjian khususnya dalam hal pembiayaan usaha yang menjaminkan benda (fidusia),” tutupnya.

(PaulMoningka)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares

Berita Terkini

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

Ratusan Bupati Dipastikan Hadir di Munas Apkasi Minut: Hotel Full, Manado Kebagian Berkat

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.