
Manado, BeritaManado.com – Pengamat hukum muda Granaldo Tindangen SH MH angkat bicara terkait maraknya kasus penarikan secara paksa dan sepihak dari pihak yang memberikan pinjaman uang modal usaha (leasing) yang sudah berkembang pesat di Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018), Granaldo Tindangen mengatakan bahwa peran aparat penegak hukum harus lebih jeli lagi terhadap penanganan kasus seperti itu.
“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia, pihak pemberi pinjaman uang modal usaha tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan paksa,” ujar Granaldo Tindangen.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa jika bunyi judul perjanjiannya fidusia, maka benda yang dijaminkan itu wajib didaftarkan oleh pihak leasing melalui notaris ke kantor kemenkumham, untuk membuktikan benda yang dijaminkan tersebut menjadi objek jaminan yang sah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
“Jika tidak demikian, maka pihak leasing tidak bisa mengambil secara paksa apabila terjadi kredit macet sesuai undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Granaldo Tindangen.
“Semoga kedepan, masyarakat harus teliti dalam melakukan perjanjian khususnya dalam hal pembiayaan usaha yang menjaminkan benda (fidusia),” tutupnya.
(PaulMoningka)