
Manado, BeritaManado.com – Pelayanan kesempatan kerja memberikan peluang mendayagunakan kemampuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman yang dimiliki dilaksanakan pada sektor formal dan non formal melalui perseorangan, kelompok atau organisasi atau lembaga baik pemerintah atau masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, pada rapat koordinasi peningkatan kualitas kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di kantor Gubernur Sulut, Selasa (31/7/2018).
“Kemudian juga untuk sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lanjut usia yang potensial untuk memperoleh pekerjaan,” jelas dr. Kartika Tanos.
Ditambahkan dr. Kartika Tanos, dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pekerja lanjut usia potensial yang memiliki persyaratan jabatan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
Penetapan pesyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor kondisi fisik, keterampilan dan atau keahlian, pendidikan, format yang tersedia, bidang usaha dan faktor lainnya.
Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintah dan ketenagakerjaan, setelah mendapatkan pertimbangan menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pekerja atau guru lanjut usia potensial mempuanyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja atau guru lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dr. Kartika.
Rapat koordinasi juga menghadirkan pejabat dinas kesehatan, dinas sosial dan dinas tenaga kerja, dihadiri puluhan masyarakat lanjut usia dan disabilitas.
(JerryPalohoon)