Bitung – KPU Kota Bitung secara resmi telah menyatakan menerima pendaftaran Bacaleg dari 13 Partai Politik (Parpol).
Ke-13 berkas pendaftaran Bacaleg dari Parpol itu kata Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw langsung diverifikasi.
“Verifikasi dokumen pendaftaran Bacaleg tanggal 18 hingga 21 Juli dan itu sementara kami lakukan,” kata Deslie, Rabu (18/07/2018).
Setelah melakukan verifikasi dokumen, pihaknya akan mengirimkan hasil verifikasi dokumen ke tiap Parpol agar segera memasukkan atau melengkapi dokumen Bacalegnya yang masih kurang.
“Parpol diberi waktu melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen Bacalegnya tanggal 22 sampai 31 Juli,” katanya.
Adapun 13 Parpol yang pendaftaran Bacalegnya diterima adalah;
1. Golkar status Diterima
2. PKPI status Diterima
3. NasDem status Diterima
4. PDI Perjuangan status Diterima
5. Perindo status Diterima
6. PAN status Diterima
7. PKB status Diterima
8. Demokrat status Diterima
9. PPP status Diterima
10. Gerindra status Diterima
11. PSI status Diterima
12. PKS status Diterima
13. Hanura status Diterima
14. Berkarya status Dikembalikan
15. PBB status tidak mendaftar
16. Garuda status tidak mendaftar
(abinenobm)