Bitung – Keberadaan genset Pollen Cafe diatas saluran air dan totoar di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dinilai melanggar aturan.
Namun sayangnya, hingga kini, genset itu masih “kokoh” berdiri kendati sudah beberapakali ditegur pihak kelurahan serta sejumlah instansi lain.
Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Adri Supit yang juga sudah melihat lokasi berdirinya genset itu seakan tak mampu berbuat banyak, kendati sudah melanggar.
“Kami masih menunggu hasil dari Dinas Perkim dan DLH,” kata Adri saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (20/06/2018).
Menurutnya, pihaknya sudah memonitir keberadaan genset Pollen Cafe, namun yang berhak menyatakan itu melanggar adalah Dinas Perkim dan DLH.
“Jika ada surat dari Perkim dan DHL yang merekomendasikan kepada kami untuk melakukan penertiban, kami akan laksanakan,” katanya.
Untuk itu kata dia, pihaknya masih menunggu hasil dari Dinas Perkim dan DHL sambil tetap memonitor soal keluhan itu.
“Jadi, wewenang kami tinggal menunggu surat dari kedua instansi itu,” katanya.
(abinenobm)