Manado — Kebijakan baru Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Debie K.R. Kalalo, MScPH, terkait sentralisasi pengadaan obat, mendapat kritikan tajam dari anggota DPRD Provinsi Sulut James Karinda, SH., MH.
“Kebijakan yang mengharuskan pihak RS dan UPTD melakukan pengadaan obat setiap hari dan berpusat di Kantor Dinkes, adalah sebuah kekeliruan besar. Pasti ada keterlambatan setiap hari, dan ini sama dengan menghambat pelayanan di Rumah Sakit, yang menjadi korban adalah pasien,” tegas James Karinda, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, seharusnya Dinas Kesehatan memberikan kepercayaan kepada pihak Rumah Sakit untuk mengelola pengadaan obat sendiri.
Pihak Rumah Sakit lebih berkompoten terkait pengadaan obat karena mereka berhubungan langsung dengan pasien, otomatis lebih mengetahui obat atau alat kesehatan apa saja yang sangat dibutuhkan.
“Kebijakan Kadis Kesehatan harus segera direvisi, karena melanggar aturan dimana sistem birokrasi yang diterapkan berbelit-belit sehingga pelayanan Rumah Sakit tidak maksimal,” pungkas James Karinda.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Sulut Debie Kalalo belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.
(Jones)