Bitung – Oknum ASN Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Bitung, inisial ES alias Erwan (53) yang terjaring OTT, Senin (07/05/2018) malam terancam sanksi tegas.
Erwan kata Kepala KSOP Kelas I Kota Bitung, Weku Frederik Karuntu terancam sanksi pemecatan jika terbukti melakukan tindakan pungli.
“Itupun jika nantinya sudah ada putusan hukum dan menyatakan yang bersangkutan terbukti maka ancaman pemecatan bisa diberikan kepada dia,” kata Weku kepada sejumlah Wartawan, Rabu (09/05/2018).
Weku menjelaskan, Erwan hanyalah staf biasa di KSOP di Bagian Seksi Keselamatan Berlayar yang memang membidangi pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sebenarnya semua perijinan sudah menggunakan sitim online, mulai dari pengurusan hingga pembayaran biaya sesuai PP 51, tapi saat pengambilan dokumen itu yang dimanfaatkan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menyatakan, sudah menjadi komitmen dari Kementerian Perhubungan untuk mendukung penuh pemberantasan korupsi sehingga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres.
“Makanya saya tidak akan menutup-nutupi proses hukumnya dan Dirjen sudah mengintruksikan untuk memberikan sanksi pecat jika ada ASN yang terbukti melakukan praktek pungli,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, semenjak menjabat sebagai Kepala KSOP bulan November 2017 lalu, ia mengaku sudah mulai melakukan pembenahan-pembenahan terkait pemberantasan pungli.
“Bahkan setiap ada staf baru selalu diawali dengan pakta integritas pemberantasan korupsi, juga kepada tiap ASN,” katanya.
(abinenobm)