BITUNG—Baru seminggu menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKB-PP) Kota Bitung, dr Ellen Wuisan MKes langsung membuat gebrakan. Buktinya, Wuisan bakal merubah wajah badan tersebut menjadi lebih baik dan memiliki prospek serta akses yang besar di tingkat pusat lewat perubahan nama.
Dimana Wuisan bakal membuka peluang dan akses akses nasional dengan cara merubah nomenklatur BKB-PP menjadi BKKBD (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah). Karena menurutnya perubahan nama ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 52 tahun 2009, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2010.
“Ditingkat pusat telah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan untuk tingkat provinsi dibentuk Perwakilan BKKBN serta di kabupaten dan kota wajib membentuk BKKBD. Dan haru Jumat (22/7) Provinsi Sulut akan segera berdiri Perwakilan BKKBN,” ujar Wuisan.
Untuk kabupaten dan kota lanjut Wuisan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 52 tahun 2009 serta Perpres Nomor 62 tahun 2010 mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya 6 bulan setelah diundangkakan peraturan tersebut, maka diwjibkan untuk membentuk BKKBD.
”Dengan dirubahnya nomenklatur BKB-PP, maka hal ini akan semakin membuka peluang dan akses untuk turunnya program-program dari pusat yang ditangani oleh badan yang baru tersebut,” kata Wuisan.(en)