Manado, BeritaManado.com — Hasil keputusan PTUN yang memenangkan gugatan DPP Hanura hasil Munaslub yang menggugat SK Menkumham terkait kepenguruan DPP Hanura dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (Oso) membuat para kader gusar.
Namun, hasil tersebut rupanya dipahami oleh Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara Jackson Andre William Kumaat yang dalam rapat pleno diperluas pada Kamis (22/3/2018) dengan tegas meminta seluruh pengurus partai tak terpengaruh dan dapat bekerja seperti biasa.
“Hasil PTUN itu sangat jelas tidak memenangkan mereka (Kubu Daryatmo) karena hanya meminta untuk mengembalikan Sudding menjadi Sekjen, dan Ketum Oesman Sapta telah mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa terjadi karena SK Menkumham soal struktur yang baru tersebut telah dilaksanakan, jadi kami meminta agar seluruh jajaran DPD Partai Hanura se-Sulawesi Utara bekerja seperti biasa melaksanakan program-program partai,” ujar Jackson Kumaat.
Hal tersebut dipicu oleh dikeluarkannya Penetapan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa (SK Menkumham M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020) sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap oleh PTUN Jakarta.
Memastikan tak ada informasi keliru yang berkembang, Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang pun menegaskan, keputusan sela tersebut tidak berlaku dan yakin bahwa putusan PTUN itu tidak akan mengganggu konsolidasi yang saat ini sedang berjalan sampai ditingkat ranting.
“Kepada seluruh jajaran Partai Hanura, mulai dari DPP, DPD dan DPC seluruh Indonesia diminta untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepartaian, program kerja partai dan menjaga ketertiban umum,” tegas Oso.
(sr)