Bitung – FA (13) kini menjadi penghuni sel tahanan Polsek Matuari karena diduga mencabuli anak yang baru berusia lima tahun.
Remaja Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari ini diduga nekat melakukan aksinya karena telah dipengaruhi video porno yang sering ditonton melalu handphone.
Dari informasi, FA sudah berulang-ulang mencabuli Bunga (nama samaran, red) dengan membujuk akan membelikan makanan snak.
“Kajadian awal tanggal 3 Februari 2018 di ruangan tamu rumah korban. FA menyuruh korban memegang kemaluannya dengan iming-iming dibelikan snak,” kata Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo, Kamis (08/03/2018).
Kejadian kedua dan ketiga kata Kapolsek, tanggal 5 Februari serta tanggal 4 Maret 2018, pelaku mengulangi aksinya terhadap korban dengan iming-iming memberi snak.
“Aksi FA akhirnya diketahui orang tua korban hingga melapor dan kami langsung mengamanankan pelaku,” katanya.
FA sendiri kata Kapolsek, tinggal satu rumah dengan keluarga korban dan sementara dicarikan pekerjaan.
“Pelaku sudah lima bulan ditampung orang tua Bunga yang sementara mencarikan pekerjaan untuk dia,” katanya.
Dari pengakuan FA sendiri kata Kapolsek, aksi itu nekat dilakukan karena hasrat ingin mencoba berhubungan badan seperti yang tonton di video porno, hingga berusaha melampiaskan ke korban.
“FA dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(abinenobm)