Bitung – Ratusan karyawan PT Delta Pasific Indotuna dipecat, Sabtu (10/02/2018).
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu ditandatangani pimpinan PT Delta, Abdul Khalid tanggal 9 Februari 2018 dan efektif berlaku mulai Sabtu pagi.
PHK itu diduga imbas dari aksi mogok yang dilakukan karyawan dalam sepakan terakhir karena hak-hak mereka tak dipenuhi perusahaan.
PHK itu tak ditampik Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli yang selama ini mendanpingi ratusan karyawan PT Delta memperjuangkan hak mereka.
“Betul, ada 512 orang tenaga kerja di PT Delta yang diPHK sepihak oleh perusahaan,” kata Petrus.
Ia menyatakan, PHK sepihak yang dilakukan pimpinan PT Delta terhadap 512 tenaga kerja menandakan arogansi pengusaha yang berlebihan.
“Hal ini mencederai dunia ketenagakerjaan di Kota Bitung. Jelas-jelas ini aksi balas dendam pengusaha terkait mogok sah yang dilakukan pekerja menuntut perbaikan-perbaikan akan hak normatifnya,” katanya.
Menurutnya, PHK sepihak itu bukan hanya pekerja yang dirugikan atas kebijakan yang diambil PT Delta, tapi Pemkot Bitung juga kecolongan dengan menerima investor yang tidak taat perundang-undangan di negara ini.
“Sangat tidak masuk diakal ada perusahan asing yang bertindak semena-mena di bumi Indonesia. Kedepan pemerintah harus lebih selektif terhadap investasi yang masuk,” katanya.
Atas nama FSP RTMM SPSI, Petrus mengecam keras kejadian PHK massal itu yang dilakukan disaat pekerja mencari keadilan tapi malah diperhadapkan dengan masalah pemecatan.
“Kami tidak akan tinggal diam, walaupun ada kesan pembiaran dari Disnakertrans hingga aksi mogok harus dilakukan ratusan karyawan,” katanya.
(abinenobm)