Tondano, BeritaManado.com — Ketua DPD GAMKI Sulawesi Utara Meidy Tinangon menyatakan siap mundur dari jabatannya, menyusul dikeluarkannya Surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017.
Hal itu terkait telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana salah satu poinnya mengharuskan seorang Komisioner KPU yang termasuk pengrus dari organisasi masyarakat (Ormas) untuk mundur dari jabatannya itu.
Terkait hal ini, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Kamis (9/11/2017) mengatakan bahwa dirinya otomatis akan mengikuti instruksi dan amanat undang-undang.
Menurut Tinangon sendiri, jika memang mengacu pada aturan tersebut maka seperti Ketua Harian PIKI, Ketua Gerakan Minahasa Muda juga seharusnya melakukan hal yang sama.
“Nanti akan ada rapat Pengurus Harian atau Pleno DPD GAMKI Sulut untuk membahas hal ini. Selanjutnya saya akan ajukan pengunduran diri ke DPP dan dibahas dalam Pleno. Setelah itu akan dikeluarkan SK Pemberhentian sekaligus melakukan PAW dari DPP,” jelas Tinangon.
(frangkiwullur)
Tondano, BeritaManado.com — Ketua DPD GAMKI Sulawesi Utara Meidy Tinangon menyatakan siap mundur dari jabatannya, menyusul dikeluarkannya Surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017.
Hal itu terkait telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana salah satu poinnya mengharuskan seorang Komisioner KPU yang termasuk pengrus dari organisasi masyarakat (Ormas) untuk mundur dari jabatannya itu.
Terkait hal ini, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Kamis (9/11/2017) mengatakan bahwa dirinya otomatis akan mengikuti instruksi dan amanat undang-undang.
Menurut Tinangon sendiri, jika memang mengacu pada aturan tersebut maka seperti Ketua Harian PIKI, Ketua Gerakan Minahasa Muda juga seharusnya melakukan hal yang sama.
“Nanti akan ada rapat Pengurus Harian atau Pleno DPD GAMKI Sulut untuk membahas hal ini. Selanjutnya saya akan ajukan pengunduran diri ke DPP dan dibahas dalam Pleno. Setelah itu akan dikeluarkan SK Pemberhentian sekaligus melakukan PAW dari DPP,” jelas Tinangon.
(frangkiwullur)