
Bitung – Iwan (37) warga Kecamatan Tuminting Manado hanya bisa terunduk ketika dihadirkan dalam konfrensi Pers hasil pengungkapan Curanmor di wilayah Polres Bitung, Senin (16/10/2017).
Pria beristeri ini diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kota Bitung saat akan mengirimkan satu unit mobil pick up merk Mitsubishi ke Maluku menggunakan kapal fery.
“Mobil yang akan dikirim menggunakan STNK palsu dan itu dibenarkan pelaku,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
Dari pengakuan Iwan kata Kapolres, mobil dengan Nomor Polisi DB 8791 EB itu memang tak memiliki surat-surat termasuk STNK.
“Mobil itu akan dijual Rp73 juta dan sudah dipesan salah satu warga di Maluku atas nama Mahdi Soleman dan pelaku bersama rekannya membuatkan STNK atas nama pemesan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penjualan itu kata Kapolres, Iwan mendapatkan Rp3 juta. Dan mobil itu didapatkan dari rekannya bernama Dolfie yang meminta untuk menjualnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.(abinenobm)