Bitung – Sejumlah merk rokok yang pernah dimusnakan Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung karena dianggap illegal kini malah marak beredar diperjual-belikan.
Merk rokok itu masuk melalui Pelabuhan Kota Bitung dari Pulau Jawa dan diperjual-belikan di sejumlah wilayah Sulut seperti Bitung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara dan wilayah Bolmong.
Menurut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Frangky Kumendong, merk rokok seperti 86, Nous dan RMX Bold makin marak dipasarkan pasca pemusnahan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung.
“Kami sudah mengamatinya sejak lama dan melakukan penelusuran dari mana rokok-rokok itu berasal serta siapa pemasoknya,” kata Franky beberapa waktu lalu.
Dari hasil investigasi, Franky menyatakan, kuat dugaan rokok-rokok itu diseludupkan dan menggunakan pita cukai tidak sama dengan yang seharusnya alias dipalsukan.
“Beda dengan pita cukai di rokok lain, modelnya sangat mencurigakan,” katanya.
Akibatnya, dari hitung-hitungan Franky, beredarnya rokok illegal itu mengakibatkan keruguan negara hingga Rp23 miliar per bulan.
“Setiap minggu ada tujuh kontainer rokok ilegal yang masuk. Nah, dengan jumlah itu bisa dibayangkan berapa kerugian negara,” katanya.
Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung belum memberi tanggapan. Fitra Kristianto selaku pimpinan di lembaga itu tak berhasil ditemui. Yang bersangkutan kabarnya lagi tugas luar.
“Pimpinan lagi di luar daerah, hampir semua tidak ada di kantor,” ujar salah satu petugas di instansi tersebut.(abinenobm)