Manado – Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski sempat menimbulkan banyak polemik dan beda pandangan di tingkat kelompok elit, ormas bahkan masyarakat, namun hal itu dinilai merupakan langkah yang sudah tepat. Salah satunya datang dari Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Pangemanan SIP MAP MSi.
Menurutnya, ada juga kelompok yan pro dengan keputusan tersbeut, namun tak dipungkiri juga ada pihakpihak yang kontra yang rencananya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa yang diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo perlu mendapatkan dukungan. Saya kira ini langkah tepat dan konstitusional, mengingat akhir-akhir ini ada beberapa kelompok radikal yang mulai muncul dan berani merusak kebhinekaan Indonesia. Disamping itu kelompok-kelompok tersebut juga telah menimbulkan keresahan masyarakat dalam beraktivitas, contohnya ISIS, HTI dan FPI,” katanya kepada BeritaManado.com, Sabtu (15/7/2017).
Bahkan, disinyalir ada kelompok-kelompok tertentu yang hendak atau menginginkan ideologi Pancasila diganti. Oleh karena itu, adanya Perppu tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk menangkal gerakan kelompok radikal yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.
“Mari kita dukung langkah pemerintah ini. Hal ini adalah sesuatu yang wajar jika ada yang kurang setuju. Sebaliknya semangat kebangsaan dari kelompok-kelompok tersebut sepertinya perlu dipertanyakan. Perppu ini sejatinya untuk menjaga NKRI dari ancaman organisasi radikal, intoleran dan yang ingin mengganti Pancasila,” tuturnya.
Melky menilai langkah pemerintah itu adalah peran yang tepat diambil untuk menghadapi aksi-aksi kelompok radikal. Tentu harapannya kedepan tidak ada lagi kejadian yang merugikan bangsa Indonesia sendiri oleh kelompom-kelompok tersebut sehingga masyarakat dapat menikmati rasa aman dan nyaman. (***/frangkiwullur)
Manado – Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski sempat menimbulkan banyak polemik dan beda pandangan di tingkat kelompok elit, ormas bahkan masyarakat, namun hal itu dinilai merupakan langkah yang sudah tepat. Salah satunya datang dari Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Pangemanan SIP MAP MSi.
Menurutnya, ada juga kelompok yan pro dengan keputusan tersbeut, namun tak dipungkiri juga ada pihakpihak yang kontra yang rencananya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa yang diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo perlu mendapatkan dukungan. Saya kira ini langkah tepat dan konstitusional, mengingat akhir-akhir ini ada beberapa kelompok radikal yang mulai muncul dan berani merusak kebhinekaan Indonesia. Disamping itu kelompok-kelompok tersebut juga telah menimbulkan keresahan masyarakat dalam beraktivitas, contohnya ISIS, HTI dan FPI,” katanya kepada BeritaManado.com, Sabtu (15/7/2017).
Bahkan, disinyalir ada kelompok-kelompok tertentu yang hendak atau menginginkan ideologi Pancasila diganti. Oleh karena itu, adanya Perppu tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk menangkal gerakan kelompok radikal yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.
“Mari kita dukung langkah pemerintah ini. Hal ini adalah sesuatu yang wajar jika ada yang kurang setuju. Sebaliknya semangat kebangsaan dari kelompok-kelompok tersebut sepertinya perlu dipertanyakan. Perppu ini sejatinya untuk menjaga NKRI dari ancaman organisasi radikal, intoleran dan yang ingin mengganti Pancasila,” tuturnya.
Melky menilai langkah pemerintah itu adalah peran yang tepat diambil untuk menghadapi aksi-aksi kelompok radikal. Tentu harapannya kedepan tidak ada lagi kejadian yang merugikan bangsa Indonesia sendiri oleh kelompom-kelompok tersebut sehingga masyarakat dapat menikmati rasa aman dan nyaman. (***/frangkiwullur)