Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 kepada pemerintah Kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara di aula BPK Perwakilan Sulut dari Auditor Utama KN VI BPK RI Sjarifudiin Mosi SE MM kepada Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota, Jumat (9/6/017).
Dalam siaran pers yang diterbitkan BPK RI dijelaskan, terdapat dua daerah yang belum meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni pemerintah daerah yang dalam penyusunan Laporan keuangannya telah sesuai dengan SAP Berbasis aktual, telah disajikan secara Wajar dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan.
Dari 15 Kabupaten/kota di Sulawesi Utara, dua diantaranya belum meraih WTP, yaitu kota Manado dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Kabupaten Bolaang Mongondouw dengan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Tindak Lanjut terhadap LHP ini oleh para anggota dewan sebagaimana fugsinya pun diharapkan sebagaimana disarankan oleh BPK, sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Rekomendasi yang diberikan BPK atas LHP ini pun tercatata dalam siaran pers tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (***/sri)
Baca juga berita terkait LHP BPK:
- Ternyata BPK Masih Menemukan Banyak Permasalahan di Laporan Keuangan Pemprov Sulut, Ini..
- Raih WTP, Ini Penilaian DENNY SUMOLANG kepada OLLY-STEVEN
- Pemprov Sulut Kembali Raih WTP, Ini Penjelasan Ketua BPK-RI
- Minut WTP, VONNIE PANAMBUNAN-JOPPI LENGKONG Ciptakan Pemerintahan Bersih
- Targetkan Hatrick, James Sumendap Bawa Mitra Dua Kali WTP
- Lakukan Banyak Perbaikan, TETTY PARUNTU dan FRANKY WONGKAR Antar Minsel Raih Opini WTP