Perangkat Daerah penerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di Pemkot Tomohon wajib pulang kerja pukul 16.15 Wita.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2017. Jika sebelumnya melaksanakan 37,5 jam/minggu selama bulan puasa ini menjadi 32,5 jam/minggu.
“Pengurangan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor 800/sekr/304-BKPPD tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Christo Kalumata SSTP, Senin (29/05/2017).
Adapun pengaturan jam kerja di Pemkot Tomohon sebagai berikut. Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai pukul 15.45 Wita dan hari Jumat pukul 08.00 sampai pukul 11.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30 Wita.
Adapun jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah penerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) berdasarkan beban kerja yang melaksanakan 40 jam/minggu menjadi 35 jam/minggu dengan pengaturan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai pukul 16.15 Wita sementara hari Jumat pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30 Wita.
“Bagi setiap aparatur sipil Negara wajib mengikuti apel pagi sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 Pasal 3 angka 11, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dan diharapkan setiap kepala perangkat dapat memantau pelaksanaan jam kerja ini,” tutur Kalumata.
(ReckyPelealu)