Bitung – Kebijakan Pemkot menjadikan dua lajur Jalan Sam Ratulangi di depan Kantor Walikota sebagai lokasi parkir dipertanyakan para pengusaha angkutan di Kota Bitung.
Menurut Ramlan Ifran, salah satu pengusaha angkutan, kebijakan Pemkot menjadikan jalan protokol sebagai lokasi parkiran melanggar aturan dan tanpa kajian.
“Kajian dari mana jalan protokol bisa dijadikan lahan parkir, kami minta penjelasan dari Pemkot soal kebijakan itu,” kata Ramlan, Senin (08/05/2017).
Ia mengaku sudah mencari aturan yang memperbolehkan jalan dijadikan lokasi parkir, namun tak didapati.
Malah kata anggota DPRD Kota Bitung ini, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kebijakan itu keliru.
“Jadi kajiannya dari mana karena kedua aturan itu secara jelas manyatakan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” katanya.
Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” kata dia sesuai kedua aturan itu adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
“Beberapa waktu lalu, Dishub menggelar operasi terhadap truk dan tronton yang diparkir di bahu jalan. Nah sekarang kenapa malah Pemkot yang menerapkan parkir menggunakan jalan protokol,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng menyatakan, kebijakan itu dilakukan karena parkiran kompleks Kantor Walikota sudah tidak memungkinkan.
“Mungkin tidak perlu dikaji karena siapa saja berhak parkir di jalan, karena memang lahan parkir di dalam kantot walikota sudah full,” kata Vicky.(abinenobm)