Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Apa Kajian Hukum Pemkot Sulap Jalan Protokol Jadi Lahan Parkir

by redaksibm
Senin, 8 Mei 2017, 14:06 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share
Parkir kendaraan di depan Kantor Walikota
Parkir kendaraan di depan Kantor Walikota

 

Bitung – Kebijakan Pemkot menjadikan dua lajur Jalan Sam Ratulangi di depan Kantor Walikota sebagai lokasi parkir dipertanyakan para pengusaha angkutan di Kota Bitung.

Menurut Ramlan Ifran, salah satu pengusaha angkutan, kebijakan Pemkot menjadikan jalan protokol sebagai lokasi parkiran melanggar aturan dan tanpa kajian.

“Kajian dari mana jalan protokol bisa dijadikan lahan parkir, kami minta penjelasan dari Pemkot soal kebijakan itu,” kata Ramlan, Senin (08/05/2017).

Ia mengaku sudah mencari aturan yang memperbolehkan jalan dijadikan lokasi parkir, namun tak didapati.

Malah kata anggota DPRD Kota Bitung ini, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kebijakan itu keliru.

“Jadi kajiannya dari mana karena kedua aturan itu secara jelas manyatakan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” katanya.

Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” kata dia sesuai kedua aturan itu adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

“Beberapa waktu lalu, Dishub menggelar operasi terhadap truk dan tronton yang diparkir di bahu jalan. Nah sekarang kenapa malah Pemkot yang menerapkan parkir menggunakan jalan protokol,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng menyatakan, kebijakan itu dilakukan karena parkiran kompleks Kantor Walikota sudah tidak memungkinkan.

“Mungkin tidak perlu dikaji karena siapa saja berhak parkir di jalan, karena memang lahan parkir di dalam kantot walikota sudah full,” kata Vicky.(abinenobm)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: parkir liar bitungRamlan IfranVicky Sangkaeng

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.