MANADO – Pembahasan tentang perubahan statuta Universitas Sam Ratulangi pada 30 Mei 2011, secara tegas telah disahkan oleh rektor melalui mekanisme voting terbuka. Namun dalam pembahasan tersebut, ada pihak yang kurang puas statuta tersebut, dikarenakan tidak memiliki naskah akademik.
“Pada prinsipnya kami dan bahkan saya secara pribadi sepakat dengan adanya perubahan statuta di Unsrat. Namun saya melihat pada esensi keputusan menyangkut statuta yang telah disahkan pada tanggal 30 Mei lalu, masih ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kembali, misalkan hasil-hasil yang telah dibahas dalam rapat komisi harus di lampirkan sebagai bentuk naskah akademik yang bisa menjadi pegangan kuat untuk apa, bagaimana statuta ini kedepan, tutur Prof. Dr. Lucky Sondakh yang notabene merupakan mantan rektor Unsrat.
Namun Sondak tetap mendukung setiap perubahan statuta yang tentunya harus sesuai aturan dan mekanisme serta terpenting penyertaan naskah akademik. (ng)