
Manado – Kartu Identitas Anak (KIA) mendapat respon yang baik dari masyarakat, mengingat di Indonesia, hanya penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas yan dapat memiliki tanda pengenal pribadi atau yang disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi dari pemerintah sementara usia dibawah itu tidak.
Meski sudah diberlakukan, tapi pelaksanaannya belum merata di Indonesia, misalnya saja kota Manado yang belum dapat memberlakukan hal tersebut karena data penduduk terutama anak yang belum memenuhi persyaratan Undang-undang.
“Aturannya dalam UU, bisa diberlakukan untuk daerah yang telah mencapai 83 persen untuk KIA. Tapi kita baru melewati 48 persen di Februari. Makanya Manado belum memulai itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya.
Hingga saat ini, pihaknya pun terus mengejar kekurangan yang ada agar semua dapat selesai dan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya yang merindukan KIA segera terwujud.
“Kita lagi berupaya memasukkan kedalam sistim online. Juni 2017 target kita 79 persen. Kendala saat ini memang soal online, tapi masih sementara proses. Semoga tentu dapat selesai segera mungkin biar kami bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (srisurya)