Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Lineke Kotambunan turut angkat bicara terkait lahan yang semestinya diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, namun Hotel Ibis kemudian menggunakan untuk sarana-prasarana hotel.
Lineke Kotambunan yang notabene sebagai Anggota Komisi C mengatakan bahwa, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Menurutnya lahan yang diperuntukan untuk RTH sudah dipakai oleh pihak Hotel IBIS. Konon tidak ada tindak-lanjut dari Pemkot Manado.
“Padahal sudah ada papan peringatan di depan hotel IBIS namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah,” tegas Lineke Kotambunan, Rabu (5/4/2017) di Ruangan Komisi C DPRD Kota Manado, saat Komisi C DPRD kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) kota Manado, Peter Bart Assa.
Lanjut Lineke Kotambunan, walaupun sudah memiliki IMB pemerintah harus mengembalikan fungsi peraturan daerah Kota Manado no 1 tahun 2011 tentang RTRW Kota Manado tahun 2014- 2034 pasal 72 huruf a butir 9 bahwa tidak di perbolehkan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan pada ruang manfaat jalan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
“IMB memang sudah dikeluarkan tetapi untuk masalah Ibis itu tidak bisa dan itu pidana,” pungkas Lineke Kotambunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Manado, Peter Bart Assa menanggapinya dengan mengatakan, prinsipnya kewenangan penertiban itu bukan menjadi domainnya.
Lanjut Assa, itu akan ditindaklajuti oleh Sat Pol PP. Namun akan ditindaki jika benar terdapat keganjalan di lapangan.
“Jadi kalau sudah ada peringatan sampai tiga kali, kami akan menertibkan. Tetapi bukan kami yang melakukan penertiban tersebut. Yang berhak adalah Sat Pol PP,” kata Bart Assa sembari menambahkan akan ada tahapan-tahapan kewenangan untuk menindaklajuti. (TimYohanesTumengkol)