Manado – Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Olly Dondokambey membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Olly Dondokambey membantah mengenal dan menerima dana sebesar USD 1,2 Juta dari pengusaha sekaligus pengatur tender e-KTP, Agus Agustinus alias Andi Narogong.
Olly Dondokambey dengan tegas mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Andi Narogong.
“Saya tidak pernah ada pembahasan secara detil anggaran e-KTP di badan anggaran, saya tidak pernah ada pertemuan-pertemuan khusus membicarakan proyek e-KTP,” jelas Olly Dondokambey kepada wartawan di ruang kerja Gubernur, Kamis (9/3/2017) sore.
Olly Dondokambey mengaku telah menyampaikan keterangan saat menjadi saksi dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
“Tidak benar semua dan itu sudah saya klarifikasi pada saat saya dipanggil KPK bulan Januari kemarin. Sudah saya katakan lengkap dan detil. Sudah ada di dakwaan, saya sudah membantah itu tidak benar dakwaan itu, dikatakan saya menerima. Tapi kalau saya baca dakwaan ini ahh itu ecek-ecek aja,” terang Olly Dondokambey yang didampingi ketua media center juga staf pribadi Victor Rarung.
Diketahui, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek elektronik-KTP.
Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011. (JerryPalohoon)