
Manado – Menyabung ayam telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Sulawesi Utara sejak lama.
Memelihara ayam jago yang nantinya digunakan untuk menyabung juga telah menjadi salah-satu mata pencaharian masyarakat.
Namun sayang kegiatan menyabung ayam justru dilarang oleh pemerintah dengan alasan bahwa menyabung ayam dijadikan arena berjudi. Tah heran para pelaku menyabung ayam selalu kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
Anggota DPRD Sulut, Jenny Markho Mumek berpendapat, untuk mengakomodasi keinginan banyak masyarakat yang memelihara ayam jago dan masyarakat penyabung ayam serta menjamin keamanan lingkungan maka perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang melegalkan kegiatan menyabung ayam.
“Dilarang namun faktanya kegiatan menyabung ayam ada dimana-mana, yang terjadi adalah aksi kucing-kucingan dengan aparat. Justru akan lebih baik jika dilegalkan melalui Perda. Jika dilegalkan akan lebih terarah teratur dan terukur. Tempat menyabung harus berizin resmi serta mendapat pengamanan aparat,” ujar Jenny Mumek kepada BeritaManado.com, Kamis (16/2/2017).
Lanjut srikandi PDI-Perjuangan ini, pemerintah dan masyarakat harus membedakan kegiatan menyabung ayam dengan judi. Dia mencontohkan, olahraga tinju dan pertandingan sepakbola juga sering dijadikan ajang untuk berjudi oleh banyak oknum, namun dua olahraga ini adalah kegiatan legal di seluruh dunia.
“Tinju berkelahi manusia tapi menyabung itu berkelahi binatang, kalau dikatakan judi banyak kegiatan olahraga dijadikan arena berjudi bahkan beromset hingga ratusan miliar. Tentu kita tidak melegalkan judinya tapi yang dilegalkan adalah kegiatan menyabung ayam, seperti halnya olahraga berkuda juga dilegalkan, meski di belakang itu ada judi. Sekali lagi, yang dilegalkan menyabung ayam, soal judi itu menjadi tugas aparat jika menemukan masyarakat yang berjudi diproses hukum,” tandas Jenny Mumek. (JerryPalohoon)