Manado – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Masyarakat membutuhkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran, yang cepat, tepat, akurat transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.
Oleh karena itu Polri terus melakukan inovasi dan membuat terobosan kreatif, salah satunya dengan membuat aplikasi e-tilang yang belum lama ini dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Terkait hal tersebut, sosialisasi terus dilakukan oleh Polri terutama jajaran Korlantas Polri.
Bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung, Korlantas Polri melakukan sosialisasi PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan dan Implementasi e-tilang di Polda Sulut, Kamis (12/1/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh personil Direktorat Lalu-lintas Polda Sulut dan jajaran, serta instansi terkait lainnya seperti Kejaksaan, Pengadilan, Jasa Raharja, Perhubungan, BRI.
Adapun pemateri diantaranya dari Korlantas Polri Kombes Pol Chrysnanda Dwilaksana, Kejaksaan Agung, dan dari Mahkamah Agung. (***/risatsanger)