
Airmadidi-Di tengah pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi pulau-pulau kecil dan terluar di Sulut, khususnya izin eksplorasi dan eksploitasi perusahaan tambang pasir besih PT Mikgro Metal Perdana (MMP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) justru telah memperpanjang izin usaha dari sejumlah resort di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Minut Marthen Sumampouw, kepada Beritamanado.com, mengatakan pemberian izin bisnis resort sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata di Pulau Bangka.
“Bupati telah komitmen mendukung pengembangan pariwisata di Pulau Bangka, dan menolak adanya pertambangan,” kata Sumampouw baru-baru ini.
Sebelum pemberian izin, pihak KPPT sudah melakukan pengecekan di lokasi resort.
“Resort disana bagus. Saya pikir kalau kita berupaya lagi, pasti pariwisata di Pulau Bangka semakin populer dan menjadi referensi bagi wisatawan mancanegara,” pungkas Sumampouw.findamuhtar)