Mitra, BertaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) diminta menjatuhkan sanksi kepada para hukum tua yang telah dengan sengaja menghambat segala proses pembangunan di dalam desa.
“Belum dimasukannya Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ dana desa tahap pertama, serta belum melakukan proses pencairan tahap kedua, ini sama saja ada upaya dari hukum tua untuk menghambat otonomi desa atau pembangunan di dalam desa,” tegas pemerhati pemerintahan Mitra Veppy Rambi, Rabu (26/10/2016).
Karena itu, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) ini mendesak pemerintah kabupaten agar menjatuhkan sanksi kepada para hukum tua yang lalai dalam pelaporan LPJ dana desa.
“Harus ada sanksi tegas yang dikenakan kepada para hukum tua yang kumabal. Apalagi mereka dengan sengaja sudah menghambat pembangunan di dalam desa,” tegas Rambi.
Sementara itu diungkapkan PPK Dandes Doly Marentek, sejauh ini baru sekira 13 desa yang melaksanakan proses pencairan dana desa tahap kedua.
“Keterlambatan ratusan pemerintah desa dalam membuat LPJ tak lain karena mereka belum paham betul soal pembuatan LPJ ini,” ungkapnya.
Ia pun berharap seluruh desa yang agar sesegera mungkin menyampaikan LPJ guna kelancaran proses pembangunan di masing-masing desa.
“Berkaitan dengan sanksi kepada kumtua yang lalai dalam menyampaikan LPJ serta terlambat melakukan proses pencairan tahap kedua, nanti akan kami sampaikan kepada atasan,” tukasnya. (rulansandag)
Mitra, BertaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) diminta menjatuhkan sanksi kepada para hukum tua yang telah dengan sengaja menghambat segala proses pembangunan di dalam desa.
“Belum dimasukannya Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ dana desa tahap pertama, serta belum melakukan proses pencairan tahap kedua, ini sama saja ada upaya dari hukum tua untuk menghambat otonomi desa atau pembangunan di dalam desa,” tegas pemerhati pemerintahan Mitra Veppy Rambi, Rabu (26/10/2016).
Karena itu, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) ini mendesak pemerintah kabupaten agar menjatuhkan sanksi kepada para hukum tua yang lalai dalam pelaporan LPJ dana desa.
“Harus ada sanksi tegas yang dikenakan kepada para hukum tua yang kumabal. Apalagi mereka dengan sengaja sudah menghambat pembangunan di dalam desa,” tegas Rambi.
Sementara itu diungkapkan PPK Dandes Doly Marentek, sejauh ini baru sekira 13 desa yang melaksanakan proses pencairan dana desa tahap kedua.
“Keterlambatan ratusan pemerintah desa dalam membuat LPJ tak lain karena mereka belum paham betul soal pembuatan LPJ ini,” ungkapnya.
Ia pun berharap seluruh desa yang agar sesegera mungkin menyampaikan LPJ guna kelancaran proses pembangunan di masing-masing desa.
“Berkaitan dengan sanksi kepada kumtua yang lalai dalam menyampaikan LPJ serta terlambat melakukan proses pencairan tahap kedua, nanti akan kami sampaikan kepada atasan,” tukasnya. (rulansandag)