TOMOHON, beritamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Festival Bunga Internasional Tomohon yang diajukan Pemkot Tomohon diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Fraksi Gerindra untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (25/10).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam parupurna ini mengatakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan amanat masyarakat Kota Tomohon dalam memajukan kesejahteraan melalui pembangunan yang berkelanjutan di segala bidang kembali terukir dan menjadi momen penting terhadap pencapaian kinerja dalam ranah regulasi terhadap produk hukum Festival Bunga International Tomohon.
“Tentunya pendapat akhir dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus kami laksanakan, adanya komitmen dari kita semua khususnya aparat pemerintah Kota Tomohon untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan dengan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas,” kata Eman.
Lanjutnya, pendapat akhir fraksi merupakan suatu tahapan atau proses yang dibahas dalam rangka menyatukan persepsi dan interpretasi dengan mengutamakan nilai-nilai demokrasi serta mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal sebagai wujud pengabdian terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
“Saya yakin peran positif yang selama ini dibuktikan oleh dewan yang terhormat selaku mitra kerja pemerintah adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran Kota Tomohon ke depan,” kunci Eman. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Festival Bunga Internasional Tomohon yang diajukan Pemkot Tomohon diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Fraksi Gerindra untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (25/10).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam parupurna ini mengatakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan amanat masyarakat Kota Tomohon dalam memajukan kesejahteraan melalui pembangunan yang berkelanjutan di segala bidang kembali terukir dan menjadi momen penting terhadap pencapaian kinerja dalam ranah regulasi terhadap produk hukum Festival Bunga International Tomohon.
“Tentunya pendapat akhir dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus kami laksanakan, adanya komitmen dari kita semua khususnya aparat pemerintah Kota Tomohon untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan dengan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas,” kata Eman.
Lanjutnya, pendapat akhir fraksi merupakan suatu tahapan atau proses yang dibahas dalam rangka menyatukan persepsi dan interpretasi dengan mengutamakan nilai-nilai demokrasi serta mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal sebagai wujud pengabdian terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
“Saya yakin peran positif yang selama ini dibuktikan oleh dewan yang terhormat selaku mitra kerja pemerintah adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran Kota Tomohon ke depan,” kunci Eman. (ReckyPelealu)