TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tomohon diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Hal ini penting untuk dilaksanakan sekaligus untuk memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakt.
Hal ini berlaku pula bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Tomohon.
“Oleh karena itu dalam setiap pelayanan agar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat umum dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi seluruh elemen masyarakat,” tegas Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan, Minggu (23/10/2016).
“Jika ada pejabat yang ketahuan melakukan pungli akan ditindak tegas serta diberikan sanksi yang ada sebagaimana aturan hukum. Ini tentu sebagai bagian dari efek jera sekaligus tanda awas bagi seluruh aparatur pelayan masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan praktek pungli karena konsekuensinya adalah hukuman yang berat dan akan berdampak pada karir maupun kapasitas seseorang dan masa depannya,” bebernya.
Kepada masyarakat diingatkan agar jangan ragu-ragu dan segera melapor ketika melihat atau mengalami pungutan liar baik dari para pejabat maupun petugas.
“Bagi masyarakat yang melihat atau menyaksikan ada tindakan pungutan liar, harap lapor kepada saya karena fungsi dari wakil walikota adalah pengawasan. Selain fungsi-fungsi lainnya yang secara berkesinambungan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab seiring dengan upaya terus melayani masyarakat Kota Tomohon dari berbagai kalangan,” pungkasnya. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tomohon diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Hal ini penting untuk dilaksanakan sekaligus untuk memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakt.
Hal ini berlaku pula bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Tomohon.
“Oleh karena itu dalam setiap pelayanan agar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat umum dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi seluruh elemen masyarakat,” tegas Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan, Minggu (23/10/2016).
“Jika ada pejabat yang ketahuan melakukan pungli akan ditindak tegas serta diberikan sanksi yang ada sebagaimana aturan hukum. Ini tentu sebagai bagian dari efek jera sekaligus tanda awas bagi seluruh aparatur pelayan masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan praktek pungli karena konsekuensinya adalah hukuman yang berat dan akan berdampak pada karir maupun kapasitas seseorang dan masa depannya,” bebernya.
Kepada masyarakat diingatkan agar jangan ragu-ragu dan segera melapor ketika melihat atau mengalami pungutan liar baik dari para pejabat maupun petugas.
“Bagi masyarakat yang melihat atau menyaksikan ada tindakan pungutan liar, harap lapor kepada saya karena fungsi dari wakil walikota adalah pengawasan. Selain fungsi-fungsi lainnya yang secara berkesinambungan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab seiring dengan upaya terus melayani masyarakat Kota Tomohon dari berbagai kalangan,” pungkasnya. (ReckyPelealu)