TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon kembali lagi menggelar sosialisasi amnesti pajak dibuka Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan di aula lantai III kantor walikota, Rabu (21/09/2016).
“Tax amnesty memiliki tujuan antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” ungkap Sompotan saat membuka sosialisasi ini.
Dengan adanya Undang Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.
“Sebagai pemerintah, kami mengimbau supaya pengampunan pajak (tax amnesty) dimanfaatkan dengan baik. Karena pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang berlaku mulai tahun 2018 nanti, sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak,” tegasnya. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon kembali lagi menggelar sosialisasi amnesti pajak dibuka Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan di aula lantai III kantor walikota, Rabu (21/09/2016).
“Tax amnesty memiliki tujuan antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” ungkap Sompotan saat membuka sosialisasi ini.
Dengan adanya Undang Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.
“Sebagai pemerintah, kami mengimbau supaya pengampunan pajak (tax amnesty) dimanfaatkan dengan baik. Karena pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang berlaku mulai tahun 2018 nanti, sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak,” tegasnya. (ReckyPelealu)