Amurang, BeritaManado – Desa Paslaten 1 Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sampai saat ini masih bergejolak setelah dilakukan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada tanggal 31/9/2016 lalu.
Permasalahan terindikasi adanya masalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Hukum Tua dan ijin yang diberikan kepada pemilih yang menggunakan KTP.
“Surat keterangan yang saya buat sudah 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dan berdasarkan usulan dari Kepala Jaga dan Meweteng. Namun pemilih sudah menikah muda dan tinggal menetap sehingga layak untuk memilih,” ujar Ishak Lamia, Hukum Tua Desa Paslaten 1, pada Senin 19/9/2016.
Namun sampai saat ini tidak ada masalah keamanan dari kisruh ini dan calon sudah menandatangani berita acara pemilihan.
Untuk diketahui, Pilhut di Desa Paslaten 1 kekalahan calon petahana hanya dengan selisih 7 suara. Yang tidak sah hanya 3 suara dan 5 suara tidak sah namun sudah dikonsultasikan dengan calon sehingga dianggap sah.(TamuraWatung)