Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan bukan hanya dirinya yang akan dimintai keterangan Tim Kejagung RI terkait pembebasan tanah pintu gerbang KEK di Kelurahan Sagerat.
Menurutnya, ada sejumlah pejabat Pemprov Sulut yang juga akan dipanggil karena masalah pembebasan tanah pintu gerbang KEK dilakukan Pemprov Sulut.
“Kemungkinan Dinas Perindag Provinsi atau Dinas PU Provinsi atau Badan Pengelola Keuangan Provinsi yang nantinya juga dimintai keterangan,” katanya usai dimintai keterangan oleh Tim Kejagung di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (23/8/2016).
Ia menyatakan, para pejabat Pemprov itu harus dipanggil agar Tim Kejagung mendapat penjelasan dan data yang benar. Mengingat pembebasan tanah pintu gerbang KEK adalah kewenangan Provinsi.
“Tim pembebasan lahan dari Provinsi ketika itu dan paling yang dari Pemkot masuk tim adalah camat Matuari sebagai pemimpin wilayah lokasi,” katanya.(abinenobm)
Baca:
Kejaksaan Periksa Walikota Bitung
Dua Jam Walikota Bitung Diperiksa Kejagung Terkait Lahan KEK