Airmadidi – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE meminta pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah No. 22 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari APBN,” ujar Olly Dondokambey dalam Seminar Pengelolaan dan Pengawasan Dana desa di Sutanraja Convention Hall Airmadidi akhir pekan ini.
Dia juga mengatakan bahwa dana desa harus tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan pemerataan pembangunan desa dan memperkuat masyarakat desa selaku subjek pembabgunan, katanya.
Dia menambahkan bahwa dana desa adalah wujud nyata pemerintah untuk membangun daerah dari tingkat pemerintahan terkecil yang juga sesuai dengan Nawa Cita ke 3 presiden yaitu membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, jelasnya.
Olly Dondokambey berharap agenda ini kiranya dapat menjadi ajang peningkatan kualitas dan kapabilitas penyelenggara pemerintahan terutama perangkat desa dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar. (***/rizath polii)