MANADO – Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (11/05), untuk memutuskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulut tahun 2010, ditunda paling lambat tangal 5 Juni 2011. Semua fraksi sepakat memberi tambahan waktu kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dengan melakukan penjadwalan ulang pembahasan dengan waktu maksimal 30 hari sejak LKPJ diterima DPRD.
Jalannya rapat diawali dari interupsi Steven Kandouw dari Fraksi PDI-Perjuangan, meminta penambahan waktu pembahasan dengan berbagai alasan. Usul Kandouw ternyata didukung hampir semua fraksi, diantaranya FPG melalui juru bicara Eddyson Masengi, Farid Lauma dari FPN, dan Herry Tombeng dari Barindra. Bahkan Victor Mailangkay mewakili Badan Legislasi Deprov, dengan kajian hukumnya menyatakan setuju penambahan waktu pembahasan.
“Waktu pembahasan tiga hari tidak cukup, mengingat kita harus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait termasuk SKPD-SKPD. Juga pembuktian kinerja eksekutif harus dibuktikan check on the spot,” ujar Steven Kandouw, yang didukung hampir semua fraksi, kecuali Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho-Lintang STh, didampingi Wakil Ketua Joudi Watung, Sus Sualang-Pangemanan,dan Drs Arthur Kotambunan, akhirnya memutuskan menyetujui usulan fraksi melalui Pansus untuk melakukan penjadwalan ulang pembahasan LKPJ Gubernur 2010. (jry)