Airmadidi-Kaget. Begitu ekspresi Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong ketika mendengar laporan salah satu Staf Perencanaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut, pada kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, Kamis (9/6/2016) di Kantor Bappelitbang.
Bagaimana tidak, tiga unit bangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Minut terancam tidak terakreditasi akibat sampai saat ini tanah tempat berdirinya tiga bangunan Puskesmas tidak bersertifikat.
Ketiga Puskesmas tersebut, masing-masing Puskesmas Talawaan, Mubune, dan Kema.
“Jadi ini sekedar pemberitahuan ke Bupati, agar kiranya bisa ditindaklanjuti melalui Kantor Pertanahan Minut,” tutur Budiman, staf Dinkes.
Mendengar itu, Bupati Panambunan langsung meminta pihak Kantor Pertanahan Minut segera bertindak, jika tidak akan segera diadukan ke Gubernur Sulut.
“Tolong data-data Puskesmas yang tidak memiliki sertifikat tanah diserahkan ke saya. Saya tunggu hingga Senin (13/6/2016), biar saya langsung yang serahkan ke pertanahan agar cepat tanpa dipersulit,” tegas Panambunan diamini Lengkong.(findamuhtar)