Amurang – Pengawas penyidik ketenagakerjaan Provinsi Sulut kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan, dalam waktu dekat akan melakukan penindakan kepatuhan terhadap pihak pengelola Hotel Sutan Raja Amurang.
Dari informasi yang masuk keredaksi beritamanado.com, Pihak Hotel Sutan Raja sampai saat ini belum memberikan upah pada karyawan sesuai dengan standar UMP di Sulut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan dan pemeriksaan terkait dengan biaya upah karyawan yang belum sesuai dengan UMP. Namun sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti jadi kami akan melakukan penindakan pro justisia,” ujar Jerry Masinambouw, SSos Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Minsel.
Menurut dia, pihak Sutan Raja bukan saja tidak membayar upah sesuai UMP bahkan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pertama terhadap seluruh karyawan.
Masinambouw juga menjelaskan, aturan untuk membayar upah sesuai UMP itu sudah sesuai aturan dan berlaku bagi semua perusahaan besar.
“Jadi kalau pihak Sutan Raja tidak mampu membayar upah sesuai UMP silakan mengajukan penangguhan pengupahan melalui penetapan atau SK Gubernur, sebab sanksi pidana bisa berlaku bagi prusahaan yang melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Salah satu karyawan Hotel Sutan Raja saat ditanyakan soal gaji yang diterima mengatakan belum sesuai UMP.
“saat ini kami terima gaji masih sekitar 1,5 juta rupiah per bulan,” ujar salah satu karyawan yang enggan namanya dipublish.
(Isak Mamoto)