TOMOHON, beritamanado.com – Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Bagian Administrasi Hukum Pemkot Tomohon menggelar penyuluhan hukum terpadu tentang pertanahan bagi aparatur pemerintah dan masyarakat tahun 2016 yang dilaksanakan di aula kantor Walikota Tomohon, Selasa, (10/05/2016).
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Pemprov Sulut Drs Star Wowor MSi mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur kecamatan serta kelurahan di Kota Tomohon tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga persoalan-persoalan terkait pertanahan yang timbul terkait batas-batas tanah, pendaftaran tanah/sertifikasi tanah dan hak-hak atas tanah dapat diselesaikan.
Sementara Walikota Tomohon melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan mengungkapkan penyuluhan ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. “Penyuluhan ini sangat membantu aparatur dalam memahami proses hukum kasus pertanahan yang timbul akibat batas tanah serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah,” ujarnya.
Turut hadir dalam penyuluhan ini Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu SH MSi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Jureyke Pitoy SH MSi, Kepala Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Pemprov Sulut Rike Mononimbar SH MSi dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M Ilham SH MH dan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Lexi Karamoy SH dengan peserta para camat dan lurah di Kota Tomohon. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Bagian Administrasi Hukum Pemkot Tomohon menggelar penyuluhan hukum terpadu tentang pertanahan bagi aparatur pemerintah dan masyarakat tahun 2016 yang dilaksanakan di aula kantor Walikota Tomohon, Selasa, (10/05/2016).
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Pemprov Sulut Drs Star Wowor MSi mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur kecamatan serta kelurahan di Kota Tomohon tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga persoalan-persoalan terkait pertanahan yang timbul terkait batas-batas tanah, pendaftaran tanah/sertifikasi tanah dan hak-hak atas tanah dapat diselesaikan.
Sementara Walikota Tomohon melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan mengungkapkan penyuluhan ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. “Penyuluhan ini sangat membantu aparatur dalam memahami proses hukum kasus pertanahan yang timbul akibat batas tanah serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah,” ujarnya.
Turut hadir dalam penyuluhan ini Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu SH MSi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Jureyke Pitoy SH MSi, Kepala Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Pemprov Sulut Rike Mononimbar SH MSi dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M Ilham SH MH dan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Lexi Karamoy SH dengan peserta para camat dan lurah di Kota Tomohon. (ray)