Hearing di DPRD Sulut, Senin 4/4/2016
Manado – Ketidakpastian pembebasan lahan tol Manado-Bitung kembali dikeluhkan masyarakat. Kali ini aspirasi datang dari masyarakat Desa Tendeki dan Sagerat Weru Dua melalui hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut, Senin (4/4/2016) siang.
“Sudah 5 tahun berulang kali hadir di balai desa dan kantor kecamatan, dikatakan dari panitia katanya BPN, berganti-ganti personil. Intinya dari pertemuan tersebut kita tidak mendapatkan kepastian apakah lahan kami kena pembebasan atau tidak,” ujar Edy Sondakh mewakili warga.
Tambah Sondakh, permasalahan pembebasan lahan di koordinat 28 dan 29. Bahkan menurut Sondakh, status lahan menggantung karena sejak 5 tahun terakhir Lurah setempat melarang warga melakukan aktivitas menanam.
“Utamanya kena atau tidak! Soal pembayaran menyusul. Katakan saja PAGUnya, kita akan ke dealer (membeli mobil). Masalahnya selama 5 tahun Lurah larang menanam, tanah kami terpasung. Heboh di media kami menjadi penghalang,” tegas Sondakh.
Komisi 3 melalui Wakil Ketua Komisi, Amir Liputo berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui pelaksanaan hearing melibatkan pihak-pihak terkait.
“Sekarang belum bisa diambil kesimpulan. Kami akan selesaikan bersamaan dengan aspirasi dari bapak Piet Luntungan (pembebasan lahan di Desa Tumaluntung). Nanti hadirkan PPK, BPN, Appraisel dan Panitia,” terang Liputo.
Senada dikatakan Sekretaris Komisi 3, Edwin Lontoh. Menurutnya, paling penting menghadirkan tim appraisel serta mengetahui trase peta pelintasan jalan tol.
“Memang masalah pertanahan terutama pembebasan tol banyak masuk aspirasi. Memang sekarang lagi fokus 0-14 km. Sudah kontrak saja lahan belum selesai. Tim appraisel paling penting. Akan dicari tahu soal perubahan trase, harus dipastikan,” tukas Lontoh. (jerrypalohoon)
Hearing di DPRD Sulut, Senin 4/4/2016
Manado – Ketidakpastian pembebasan lahan tol Manado-Bitung kembali dikeluhkan masyarakat. Kali ini aspirasi datang dari masyarakat Desa Tendeki dan Sagerat Weru Dua melalui hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut, Senin (4/4/2016) siang.
“Sudah 5 tahun berulang kali hadir di balai desa dan kantor kecamatan, dikatakan dari panitia katanya BPN, berganti-ganti personil. Intinya dari pertemuan tersebut kita tidak mendapatkan kepastian apakah lahan kami kena pembebasan atau tidak,” ujar Edy Sondakh mewakili warga.
Tambah Sondakh, permasalahan pembebasan lahan di koordinat 28 dan 29. Bahkan menurut Sondakh, status lahan menggantung karena sejak 5 tahun terakhir Lurah setempat melarang warga melakukan aktivitas menanam.
“Utamanya kena atau tidak! Soal pembayaran menyusul. Katakan saja PAGUnya, kita akan ke dealer (membeli mobil). Masalahnya selama 5 tahun Lurah larang menanam, tanah kami terpasung. Heboh di media kami menjadi penghalang,” tegas Sondakh.
Komisi 3 melalui Wakil Ketua Komisi, Amir Liputo berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui pelaksanaan hearing melibatkan pihak-pihak terkait.
“Sekarang belum bisa diambil kesimpulan. Kami akan selesaikan bersamaan dengan aspirasi dari bapak Piet Luntungan (pembebasan lahan di Desa Tumaluntung). Nanti hadirkan PPK, BPN, Appraisel dan Panitia,” terang Liputo.
Senada dikatakan Sekretaris Komisi 3, Edwin Lontoh. Menurutnya, paling penting menghadirkan tim appraisel serta mengetahui trase peta pelintasan jalan tol.
“Memang masalah pertanahan terutama pembebasan tol banyak masuk aspirasi. Memang sekarang lagi fokus 0-14 km. Sudah kontrak saja lahan belum selesai. Tim appraisel paling penting. Akan dicari tahu soal perubahan trase, harus dipastikan,” tukas Lontoh. (jerrypalohoon)