Airmadidi – Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) di Minut tampaknya harus esktra bersabar menanti pencairan honor bulan Januari-Februari 2016 yang belum dibayar pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut.
Sesuai hasil hearing bersama KPUD dan Pemkab Minut Selasa (29/3/2016), pihak DPRD Minut memberi rekomendasi pembayaran dilakukan pada APBD Perubahan yaitu pada Oktober mendatang.
Pasalnya, antara KPUD dan Pemkab Minut perlu membuat Nota OPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru untuk pencairan dana hibah KPUD tahap ketiga sebesar Rp2,9 miliar.
“Karena ini gaji Januari Februari 2016, makanya harus menggunakan NPHD yang baru untuk pencairan dana termin ketiga. Dan anggarannya baru ditata pada APBD perubahan,” kata Ketua Komisi C Denny Sompie SE.
Ketua PPK Wori Esli Mateos mengatakan, pembayaran PPK di 10 kecamatan sebesar Rp1,5 juta ditambah 4 anggota per kecamatan sebesar Rp1.250.000. Untuk sekretariat, Ketua Rp500 ribu, dan tiga anggota masing-masing Rp350 ribu.
“Operasional PPK yang belum dibayar bervariasi antara dua sampai empat bulan sebesar Rp1 juta untuk tiga kecamatan di kepulauan dan Rp900 ribu untuk tujuh kecamatan wilayah daratan,” kata Mateos.
Sementara untuk PPS di 131 desa, honor ketua Rp800 ribu dan anggota masing-masing dua orang Rp700 ribu. Untuk sekretariat, Ketua Rp500 ribu dan dua anggota masing-masing Rp300 ribu.
“Dana operasional PPS sebesar Rp400 ribu per desa dan belum dibayar selama empat bulan,” ujar Syane Petrus, PPS Wori.
Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi C Denny Sompie SE, Ketua Komisi A Chintya Erkles SH, anggota Komisi A dan C DPRD Minut, Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi, Sekretaris KPU Minut Nestor, Ketua KPUD Minut Fredriek Sirap SH dan komisioner serta perwakilan PPK/PPS.(findamuhtar)