Manado – Pleno KPU menetapkan pasangan Vicky Lumentut – Mor Bastiaan yang diusung Partai Demokrat peraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Manado.
Terkait keberatan-kebaratan dari pasangan yang kalah menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka, lebih terhormat jika disalurkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan hasil pilkada ke MK merupakan mekanisme baku yang diatur undang-undang patut dihormati. Langkah itu lebih terhormat daripada terus melakukan keberatan atas pleno KPU yang secara undang-undang adalah sah,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Jumat (26/2/2016).
Meski begitu mantan aktifis UGM ini mengingatkan tidak semua gugatan diterima MK untuk ditindaklanjuti.
“Karena MK bisa langsung menolak gugatan saat pemeriksaan berkas jika dianggap tidak memenuhi syarat. Termasuk selisih prosentase yang bisa dilakukan gugatan sudah diatur melalui undang-undang,” tukasTumbelaka.
Berikut perolehan suara Pilkada Manado:
Paslon nomor urut 1 Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang diusung Partai Gerindra dan Hanura meraih 60895 suara, pasangan nomor urut 3 Vicky Lumentut-Mor Bastiaan diusung Partai Demokrat 67081 suara dan Paslon nomor 4 Hanny Joost Pajouw-Tonny Rawung meraih 60564 suara. (jerrypalohoon)
Baca juga:
-
Disahkan KPU Manado, Vicky-Mor Raih Suara Terbanyak Pilkada Manado
-
Vicky Lumentut: Hasil Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Manado
-
DPC Demokrat Tetap Yakin Vicky-Mor Menang
-
Karinda Berharap Ai dan HJP Akui Kekalahan
-
James Karinda: Kumpul Banyak Pengacara, Torang Baku Uji di MK
-
Karinda: Masyarakat Masih Rindu Program Sosial Vicky Lumentut
-
Wuih, Vicky-Mor Tantang Paslon Adu Kuat di MK
-
Lucky Senduk Beberkan Pelanggaran Berat KPU Manado Saat Pleno