Amurang – Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan, akhirnya Polres Minsel menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan traffiking atau penjualan manusia, yang melibatkan mucikari dengan beberapa anak gadis dibawah umur terhadap pekerja asing di Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alih Tahir mengungkapkan, bahwa setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap 6 orang yang didalamnya terlapor CL (21 tahun), pelapor salah satu orang tua, dan ketiga anak yang diduga menjadi korban dengan saksi lainnya, maka akhirnya pihaknya menetapkan CL sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa korban diiming-imingi kontrak uang hingga 50 juta pertahun. Namum dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sangat berhati-hati karena melibatkan warga asing. Adapun kasus ini akan terus dikembangkan, dan bisa saja ada tersangka lain lagi.
Tahir menambahkan, bahwa dalam pasal 10 undang-undang traffiking, orang yang berusaha dan mencari sudah bisa dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun CL disinyalir menjadi mucikari terhadap 3 rekannya untuk dijual kepada pekerja asing (bule) asal Turki yang merupakan pekerja di Kapal Genset Zeynep Sultan. Para bule berbadan kekar yang selama ini menjadikan Hotel Sutan Raja sebagai rumah kedua mereka selama berada di Minsel, disinyalir mencari istri kontrak yang bersedia melayani para bule tersebut dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat menyusul adanya laporan salah satu orang tua. Ketiga anak yang diduga menjadi korban masih dibawah umur. Yakni 1 merupakan siswi kelas 1 SMA, sedangkan 2 lainnya masih duduk dibangku SMP. (sanylendongan)