Eksekusi pemukiman warga Masata
Bitung – Walau sempat kecewa, seorang warga rela rumah dan tanah yang didudukinya digusur gabaungan petugas Satpol-PP dibantu aparat TNI dan Polri, namun warga tersebut akhirnya memutuskan untuk membongkar rumahnya sendiri.
Hal itu sesuai Press Release Humas Pemkot Bitung, Jumat (5/2/2016) terkait relokasi warga Masata yang mendiami lokasi KEK Tanjung Merah.
Dalam Press Release itu, Pemkot menyatakan, tanah dimaksud memiliki luas hampir 93 hektar berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo, Dagerat dan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung dan akan akan digunakan pemerintah untuk dijadikan lokasi KEK.
Salah satu keluarga menyatakan mereka pasrah segera tinggalkan lokasi yang akan dijadikan KEK asalakan rumahnya jangan di bongkar paksa oleh petugas yang memggunakan alat berat.
“Kami ingin bongkar sendiri saja rumah kami dan memohon kepada petugas jangan bongkar rumah kami pakai alat berat,” ujar warga.
“Kami pasrah dan serahkan saja kepada pemerintah asalkan barang kami jangan dirusak sambil berharap kepada pemerintah agar dapat memfasilitasi kendaraan serta membantu mengangkut barang-barang untuk dibawa ketempat tujuan baru mereka,” harap warga.
Sebagian warga telah mengakui dan sadar bahwa lahan yang dimpatinya adalah tanah tanpa dasar surat yang sah dari pemerintah, maka dari itu mereka menyatakan siap keluar dari lokasi KEK ini.
“Kami sebagian kepala keluarga yang tingggal disini sudah tahu bahwa tanah ini bukan hak kami serta sudah diberitahukan pemerintah untruk segera meninggalkan tanah ini, namun ada oknum-oknum yang memaksa agar kami jangan meninggalkan lokasi ini, oknum itu mengajak kita semua yang tinggal disini harus kompak mempertahankan tanah ini karena tanah ini adalah tanah adat yang merupakan hak kita semua warga Kota bitung yang tak bisa digangu-gugat oleh siapa pun,” tutur salah satu warga yang mengatasnamakan keluarga Wenas-Palar.(*/abinenobm)