Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

32 Perusahaan Ini Masuk Zona Merah Pengelolaan Limba Berbahaya di Sulut (II)

by Richard Polii
Rabu, 27 Januari 2016, 21:33 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share

Manado – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara menilai ada 32 Perusahan (dan Rumah Sakit) di Sulut yang masuk zona merah dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan limba berbahaya dan beracun.

Hal ini karena tidak memenuhi unsur aturan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Unsur-unsur penilaian tersebut berupa, tidak taat dalam melengkapi dokumen lingkungan atau izin lingkungan, kedua pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limba berbahaya dan beracun.

Seperti diketahui program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 dan sistim peringkat kinerja Proper dikelompokan menjadi 5 peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam.

Bagi perusahaan yang berperingkat merah dan hitam digolongkan perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

32 perusahaan yang masuk kategori merah karena tidak memenuhi unsur aturan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 adalah:

18. PT. Bintang Mandiri Bersaudara, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

19. PT. Bitung Mina Utama, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

20. PT. Celebes Mina Pratama, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

21. PT. Deho Canning Company, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

22. PT. Etmieco Sarana Laut, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

23. PT. Manado Mina Citra Taruna, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

24. PT. Mitra Jaya Samudra, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

25. PT. Nutrindo Freshfood International, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

26. PT. Perikanan Nusantara (Persero), Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

27. PT. Samudra Mandiri Sentosa, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

28. PT. Sari Cakalang, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

29. PT. Sari Malalugis, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

30. PT. Anekaloka Indotuna, Perusahaan pengelolaan ikan di Bitung

31. Rumah Sakit Siloam Manado

32. Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou Malalayang Manado

(Sumber: Data BLH Sulut)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: BLHmanadoRoy MewohSoni Runtuwenesulut

Berita Terkini

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.