Ayub Ali Albugis menjelaskan kepada wartawan, Senin (25/1/2016)
Manado – Berjanji akan berkiprah pada pelaksanaan Pilkada Kota Manado namun Sekretaris DPW PAN Sulut, Ayub Ali Albugis mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada 17 Februari 2016 mendatang yang dinilai melanggar Undang-Undang.
“Perintah Undang-Undang untuk Pilkada tahunnya sudah ditetapkan yakni 2015, 2017, 2018, 2020 dan seterusnya. Artinya tidak ada Pilkada diluar itu, dasarnya tidak ada kecuali Presiden keluarkan Perppu supaya tidak bermasalah hukum,” ujar Ayub Ali kepada media di DPRD Sulut, Senin (25/1/2016).
Lanjutnya, Pilkada Manado akan gagal jika tidak ada ketersediaan anggaran. Maka harus ada anggaran tambahan dari APBD atau pergeseran APBD.
“Persiapan anggaran itu penting. Karena penundaan terjadi diluar dugaan maka KPU harus mempersiapkan agar pelaksanaan Pilkada benar-benar matang,” terang Ayub Ali. (jerrypalohoon)