
Manado – Salah satu pendukung fanatik pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud menuding, bila benar Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan KPU Manado, putusan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan.
“Menurut saya, putusan yang telah di keluarkan MA terkait dengan adanya kasasi KPU, saya rasa keputusan itu merupakan suatu keputusan yang berpihak. Alasan saya katakan kenapa Putusan tersebut berpihak, karena dalam UU No. 14 Tahun 1985 terdapat satu point yang menyebutkan bahwa ‘Dalam mengambil putusan Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan” pemohon kasasi dan dapat memakai alasan’ hukum lain,” ujar Irwan Adam.
Artinya, lanjut Adam, MA seharusnya tidak akan mendengar alasan dari pemohon kasasi dalam hal ini KPU, tapi harusnya memakai alasan hukum lain, dalam hal ini putusan DKPP dan Putusan PTTUN. Karena dua putusan terseb merupakan acuan untuk putusan kasasi.
Selain itu, Adam menuding MA telah mengabaikan fatwa yang dikeluarkannya terdahulu. “Kemudian alasan yang kedua, MA telah ‘menjilad’ kembali ludah yang pernah MA buang. Kita ketahui bersama MA pernah mengeluarkan Fatwa MA pada tanggal 16 September 2015, No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab surat Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015. Tentang bebas bersyarat. Inilah keganjalan-kejanggalan dalam putusan kasasi MA yang boleh di bilang putusan yang berpihak,” tandasnya.
“Oleh karena itu sebagai pendukung Imba-Boby saya merasa kecewa dengan putusan MA. Tidak ada kata lain, putusan MA itu harus di PK (Peninjauan Kembali) dan PK itu sah di mata hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia,” tegasnya. (leriandokambey)