Airmadidi – Penetapan Penjabat (Pj) Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minut yang dilakukan Pj Bupati Ir Herry Rotinsulu pada 31 Desember lalu, rupanya masih belum bisa diterima sejumlah kumtua.
Buktinya, dengan alasan belum menerima pemberitahuan perihal pergantian jabatan, seorang oknum eks Kumtua Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Musa Sapetu, mengunci pintu kantor desa.
Akibatnya, sejak sepekan kemarin, layanan publik desa tersebut tidak jalan. Tidak hanya itu, Pj Kumtua Koltem terpaksa harus berkantor di kantor camat akibat kantor desa ditutup.
Sapetu ketika dikonfirmasi terkait tindakannya tersebut mengaku kecewa terhadap Camat Kalawat Marco Karongkong yang tidak menginformasi pergantian dirinya.
“Kantor saya tutup oleh karena pergantian diri saya tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh Camat Kalawat. Sebelum pergantian saya dan camat sering bertemu tapi sampai dengan pergantian tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya diberhentikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba saja saya terima kabar ada pelantikan penjabat hukum tua Desa Koltem di kantor bupati,” ujar Sapetu belum lama ini.
Lebih jauh dijelaskan Sapetu, berdasar Surat Keputusan (SK) yang diterima 31 Desember 2014, disebutkan bahwa ia akan menjabat hingga diadakannya pemilihan hukum tua yang baru.
“Saya siap menerima kalau memang aturan penjabat hukum tua harus diambil dari ASN. Tapi kami yang telah mengabdi selama 10 tahun harus dihargai, bukan didepak begitu saja tanpa pemberitahuan. Saya tidak akan mengizinkan penjabat yang dilantik masuk di kantor hukum tua,” kata Sapetu dengan nada tinggi seraya menambahkan tanah tempat berdirinya kantor hukum tua saat ini adalah miliknya dan belum dihibahkan kepada pemerintah.
Sementara itu, Camat Kalawat Marco Karongkong saat ditemui terpisah, menegaskan pergantian dan pelantikan penjabat kumtua sudah lama disosialisasikan kepada para hukum tua yang akan diganti.
“Hal ini sudah lama disosialisasikan dan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tentang desa, yang mana penjabat hukum tua diambil dan diangkat dari unsur ASN yang ada di kabupaten masing-masing. Pergantian sudah lama kami beritahukan,” terang Karongkong.(Finda Muhtar)