Amurang – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, Minahasa Selatan Maruley Simbolon, SH menyatakan bahwa sedikitnya ada 82 nara pidana alias Napi yang mendapatkan remisi hari raya besar kagamaan, Natal.
“Ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi tentunya sudah melalui berbagai penilaian soal prilaku selama menjalani hukuman di penjara serta persyaratan lainya,” kata dia.
Lanjut Simbolon menjelaskan, memang umumnya tahanan berprilaku baik, tetapi pemberian remisi kepada tahanan yang dinilai layak mendapatkannya. Tapi untuk pemberian remisi, dipriortaskan bagi tahanan yang hukumannya lama, berdasarkan penilaian sikap dan tingkah lakunya.
“Mereka yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan, diantaranya mungkin akan ada yang bebas bersyarat. Sedangkan untuk pembacaan remisi akan dilakukan sebelum Natal,” paparnya. (sanlylendongan)