Manado – Tujuh hari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di Sulawesi Utara, penyelenggara dan pengawas pemilu dituntut untuk lebih siap dan membuktikan integritas mereka.
Perhatian khusus diperlihatkan Bawaslu RI lewat keputusan yang bisa dibilang menimbulkan kontroversi dimana Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad melarang seluruh bawahannya dari tingkat Bawaslu RI hingga Panwaslu kabupaten/kota untuk membiasakan diri ‘nongkrong’ pada warung-warung kopi.
Larangan ini disampaikannya dengan alasan warung kopi menjadi salah satu tempat yang dianggap rawan mempengaruhi netralitas para pengawas pemilu atau pilkada.
Ternyata hal ini juga berlaku bagi Komisi Penyelenggara Pemilu, seperti yang disampaikan oleh Fachrudin Noh.
“Memang tidak boleh nongkrong-nongkrong di rumah kopi. Itu berlaku bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Noh kepada BeritaManado.com, Rabu (2/12/2015).
Lanjutnya, larangan ini dibuat karena rumah kopi dianggap sebagai tempat berkumpulnya para tim sukses pasangan calon.
“Kalau untuk minum kopi sebentar umtuk sekedar melepas lelah setelah bekerja masih bisa dipahami. Tapi kalau sudah nongkrong apalagi berjam-jam, jelas dianggal pelanggaran,” kata Fachrudin.
Larangan yang dianggap aneh ini terpaksa ia lakukan mengingat momen pilkada serentak yang berlangsung secara nasional ini sangat membutuhkan keseriusan pengawasan dan integritas para pengawas itu sendiri.
Hal ini disampaikan Muhammad dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati/Walikota se-Sumatera Utara Tahun 2015 di Medan akhir November lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Sulut belum memberikan keterangan. (srisurya)